KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino. Dia diketahui ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan RJ Lino diperpanjang selama 40 hari ke depan. Dengan demikian, RJ Lino bakal mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK setidaknya hingga 24 Mei 2021.
"Untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan,Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RJL untuk 40 hari terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.
Baca juga: Anindya Bakrie Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Posko Pemenangan Kadin
Seperti diketahui, RJ Lino ditahan pada Jumat, 26 Maret 2021, setelah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun. Kala itu, dia mengaku lega dengan penahanan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.