Pidanakan Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya: Jauh dari Tekanan Politik

Wali Kota Bogor Bima Arya usai jadi saksi persidangan di PN Jaktim
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA –  Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan alasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memproses hukum kasus tes usap yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di RS UMMI. Bima Arya merupakan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Bogor.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Dia menjelaskan laporan ke polisi karena sudah disepakati satgas sehingga diharapkan bisa jadi pelajaran untuk semua pihak. 

"Itu atas kesepakatan satgas dan agar semua jelas jadi pembelajaran semua. Kalau semua jelas sesuai aturan kan enggak masalah yang penting ada kejelasan proses di situ," kata Bima usai jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Bima menambahkan merespons cepat karena sebagai langkah antisipatif untuk nelindungi warga Bogor dari ancaman pandemi COVID-19. Ia  pun membantah ada tekanan politik di balik sikapnya tersebut.

"Yang saya lakukan itu tidak ada kaitannya dengan politik, tidak ada faktor lain. Murni melindungi warga Bogor agar tidak terpapar. Jauh lah dari tekanan unsur politik. Betul-betul untuk kesehatan," ujarnya.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Kemudian, sebelumnya dalam persiangan, Bima mengatakan juga sudah melakukan berbagai langkah antisipatif terkait kasus tes usap Habib Rizieq di RS UMMI. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan manajemen RS Ummi. "Saya sampaikan ke dokter Andi Tatat juga, ini sensitif tidak boleh salah melangkah," ujar Bima.

Namun, menurut dia, pihak RS UMMI justru tidak melaporkan hasil dari pemeriksaan tes usap antigen dan juga PCR Habib Rizieq yang sebelumnya telah dijanjikan.

"Yang penting dilaporkan saja, maka treatment-nya beda. Yang penting prosesnya bukan output-nya," tutur politikus PAN itu.

Di awal Ramadhan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq terkait kasus tes usap di RS UMMI. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Adapun daftar saksi selain Bima ada Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Anggota Satgas COVID-19 Kota Bogor Verro Sopacua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya