Ratusan Ekor Ayam di Kupang Mati Diterjang Badai Seroja

Kandang ayam di Kupang hancur akibat terjangan badai siklon tropis Seroja
Sumber :
  • Antara

VIVA – Ratusan ekor ayam milik 35 orang peternak ayam di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mati tertimpa bangunan kandang ayam yang hancur saat badai siklon tropis seroja melanda daerah itu pada Minggu, 4 April lalu.

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

"Ratusan ekor ayam mati karena tertimpa bangunan saat badai siklon tropis Seroja. Para peternak mengalami kerugian yang cukup besar akibat bencana ini," kata Selvianus Fek, peternak ayam warga RT 01/RW 1 dusun 1 Desa Sumlili di Kupang, Rabu, 14 April 2021.

Ia mengatakan, ratusan ekor ayam yang siap panen itu merupakan milik 35 orang peternak di Kecamatan Kupang Barat.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Menurut dia, kerugian yang dialami para peternak lebih dari Rp300 juta akibat matinya ratusan ekor ayam itu.

Selvianus Fek mengatakan, semua ayam yang mati tertimpa bangunan kandang ayam itu semuanya dikubur oleh para peternak ayam di Kecamatan Kupang Barat.

2.702 Kali Gempa Guncang Sulawesi Tengah Sepanjang 2024, Didominasi Aktivitas Sesar Palu Koro

Dia berharap pemerintah Kabupaten Kupang tidak hanya memberikan bantuan terhadap warga yang mengalami kerusakan bangunan rumah tetapi juga membantu para peternak ayam.

"Kami berharap pemerintah juga membantu kami para peternak ayam yang mengalami kerugian cukup besar akibat matinya ratusan ekor ayam yang sudah siap dipasarkan itu, sehingga usaha peternakan ayam di daerah ini bisa kembali berkembang," tegasnya.

Menurut dia, belum ada aparat pemerintah daerah di Kabupaten Kupang yang datang melakukan pendataan terhadap kerugian yang dialami para peternak ayam sebagai dampak badai siklon tropis seroja. (Ant)

Baca juga: Antisipasi Siklon Tropis Surigae, BPBD Papua Barat Siagakan 13 Kapal

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025