Eks Mensos Juliari Batubara Cs Segera Diadili

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bansos pada Kemensos ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mensos Akan Ikut Arahan Kemendagri untuk Setop Penyaluran Bansos Sampai Pencoblosan Pilkada

Tiga terdakwa itu yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Hari ini (14 April 2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PEngadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

12 Anak Diduga Korban Tindak Asusila di Panti Asuhan Tangerang Akan Dipindahkan

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara

Seiring pelimpahan berkas ini, lanjut Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemensos dan KPAI Apresiasi Pemkot Tangerang Tangani Kasus Tindak Asusila Anak di Panti Asuhan

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali Fikri.

Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantsan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.

KPK juga telah menjerat dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pasha Ungu

Pasha 'Ungu' Curhat ke Gus Ipul: Ada Anak Idap Celebral Palsy tapi Tak Dapat Bansos

Pasha mengungkapkan ibu dari anak tersebut hanya kerja serabutan.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024