Sambangi Redaksi VIVA, KPAI Bicara Masalah Anak di Masa Pandemi

Silaturahmi Komisioner KPAI bersama redaksi VIVA.co.id
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Redaksi VIVA.co.id kedatangan tamu spesial dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu, 14 April 2021. Di hari kedua bulan Ramadhan ini, sebuah kehormatan awak redaksi VIVA.co.id bisa bersilaturahmi dengan pimpinan KPAI di kantor redaksi VIVA.co.id di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Bangkit Usai Dihantam Pandemi, Pendapatan Bisnis KAI Kini Tembus Puluhan Triliun

Hadir dalam acara silaturahmi tersebut Ketua KPAI Susanto yang didampingi Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dan Komisioner Margaret Aliyatul Maimunah beserta jajaran. Pertemuan berlangsung penuh kehangatan, bincang-bincang juga sangat cair tapi tetap bernas, tentu seputar isu perlindungan anak.

Ketua KPAI Susanto mengatakan silaturahmi dengan media ini dalam rangka merekatkan kemitraan KPAI dengan media massa. KPAI melihat kontribusi media dalam lima tahun terakhir ini cukup luar biasa dalam mengabarkan pemberitaan seputar isu perlindungan anak. Baik yang sifatnya literasi, pengungkapan kasus yang terkait anak dan kegiatan KPAI.

Kisah Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

"Ini tentu langkah yang luar biasa, karena VIVA termasuk sangat aktif mengabarkan isu-isu perlindungan anak termasuk juga yang dilakukan KPAI," kata Susanto di kantor redaksi VIVA.

Menurut Susanto, media massa dalam Pasal 72 UU Perlindugan Anak memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi dari berbagai aspek, agama, budaya, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini, isu kesehatan menjadi paling mainstream karena banyak dicari perkembangannya.

Camilannya Diborong Wapres Gibran, Nasabah PNM Mekar Ini Bangkit Usai Dihantam Pandemi

"Tentu pengkabaran yang dilakukan teman-teman VIVA sangat membantu kami terutama dalam upaya pemajuan perlindungan anak di Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, KPAI juga merasa perlu menegaskan kembali terkait kelembagaan, bahwa KPAI merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberi mandat oleh Undang-Undang berfungsi melakukan pengawasan dan perlindungan anak.

Penegasan ini, kata Susanto, penting disampaikan mengingat ada sebagian kecil media lokal yang belum bisa membedakan ada lembaga sosial masyarakat yang namanya identik dengan lembaga negara, namun dikategorikan sebagai lembaga negara. 

"Contoh misalnya dengan nomenlatur Komnas PA, padahal itu lembaga masyarakat, yang ketuanya Mas Arist Merdeka Sirait, sebagian kecil media lokal di daerah itu dikiranya itu KPAI. Jadi Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, dikiranya lembaga negara padahal sebenarnya bukan lembaga negara," ungkapnya.

Namun demikian, Susanto meyakini media-media mainstream nasional yang memiliki kelekatan dan mitra KPAI sudah paham mana yang lembaga negara dan bukan lembaga negara. 

Susanto mengapresiasi komitmen VIVA dalam hal pemberitaan perlindungan anak untuk tidak mem-publish identitas anak, nama anak, sekolah anak, alamat rumah atau tempat tinggal anak atau hal-hal lain yang menujukkan identitas anak dalam setiap pemberitaan.

"Di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 (tentang Sistem Peradilan Anak), anak sebagai korban, saksi, pelaku, memang tidak boleh di-publish, itu memang mandat negara dalam sistem peradilan anak," ungkapnya.

Kekerasan Anak Selama Pandemi

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Berdasarkan hasil survei KPAI tahun 2020 terhadap pemenuhan dan perlindungan anak di masa pandemi COVID-19, para orang tua mengakui telah melakukan kekerasan kepada anak seperti mencubit 39,8 persen, menjewer 19,5 persen, memukul 10,6 persen, menarik 7,7 persen, mengurung 5,2 persen dan lain-lain.

Pelaku pencubit kepada anak tersebut cenderung dilakukan oleh orang tua perempuan atau Ibu sebanyak 42,4 persen, dibandingkan dengan orang tua laki-laki atau ayah 32,3 persen.  

Hasil survei juga memberikan gambaran bahwa anak mengalami kekerasan psikis selama Pandemi COVID-19. Kekerasan psikis yang dialami anak dimarahi 56 persen, dibandingkan dengan anak lain 34 persen, dibentak 23 persen, dipelototin 13 persen dan lain-lain. 

Pelaku kekerasan psikis tersebut secara berurutan adalah Ibu 79,5 persen, Ayah 42 persen, Kakak atau Adik 20,4 persen dan lainnya. 

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menambahkan pentingnya edukasi dan literasi digital yang baik terhadap anak untuk mencegah tindak kekerasan pada anak, terutama di masa pandemi. Ia mafhum beban orang tua sangat berat dalam mendidik anak di masa pandemi, terlebih kaum ibu.

"Karena ibu-ibu ini kan stres banget nih pandemi, tugasnya bukan dobel lagi tapi triple, mengasuh anak, mendidik dan guru pembimbing," ujar Rita.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya