KPK Temukan Bukti Tambahan Kasus Nurdin Abdullah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menemukan bukti tambahan terkait kasus suap dan gratifikasi atas pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, yang menjerat Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.
Bukti baru itu ditemukan tim penyidik, pasca menggeledah dua lokasi berbeda di Makassar, yakni kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Marisol, Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon, Makassar. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 13 April 2021 kemarin.
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Ketua KPK: Pasti Kami Sikat
Ali menjelaskan, barang bukti sudah diamankan tim penyidik KPK. Kini, tengah dianalisis untuk kemudian dijadikan alat pembuktian dalam kasus ini.
"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sekira Rp2 miliar dari Agung. Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga diduga menerima gratifikasi dengan total Rp3,4 miliar. Suap diberikan supaya Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.