Jual Beli Jabatan, Ketua KPK: Pasti Kami Sikat

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya serius memberantas rasuah terkait praktik jual beli jabatan. Menurut dia, KPK bakal menindak segala bentuk modusnya. 

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

"Jadi praktek-praktek jual beli jabatan, kami sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli kepada awak media, Rabu, 14 April 2021.

KPK diketahui kerap menjerat pihak-pihak yang tersangkut dalam praktik jual beli jabatan. Tidak sedikit yang kini sudah dipenjara. Seperti diantaranya eks Bupati Kudus Muhammad Tamzil, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Muhammad Romahurmuziy atau Romi. 

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Baca juga: Bupati Puncak Papua Kecam Aksi KSB Bunuh Guru dan Bakar Sekolah

"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kami tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada, dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kami tindaklanjuti," jelas Firli. 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Dalam upaya mengejar tindak pidana korupsi jual beli jabatan ini, lanjut Firli, KPK bekerja berdasar informasi yang ada. Diterangkannya, informasi itu didalami KPK untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. 

"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," katanya.

Karena sesungguhnya, menurut Firli, praktik jual beli jabatan akan menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas. Sehingga praktik korupsi memungkinkan untuk muncul.

"Padahal kita tahu, korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," imbuhnya.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024