Aplikasi Sinar Diresmikan, Bagaimana Nasib SIM Keliling?

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengatakan peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) sebagai terobosan memanfaatkan teknologi informasi sesuai visi misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di era revolusi industri 4.0 dan 5.0. Sehingga, memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

“Korlantas telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM nasional presisi atau Sinar yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industri 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa COVID-19,” kata Istiono di Satpas SIM Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 April 2021.

Menurut dia, tujuan adanya pembangunan Aplikasi SINAR ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online dimana dan kapan saja.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Retrospeksi, Serukan Keselamatan Berkendara

“Selain itu, aplikasi ini masyarakat dapat terlayani melalui jasa pengiriman dokumen SIM yang sudah terbit untuk diantar sampai ke alamat pemohon,” ujarnya.

Namun demikian, Istiono mengatakan pelayanan SIM keliling masih tetap beroperasi meskipun telah diluncurkan aplikasi SIM nasional presisi (Sinar). Maka dari itu, masyarakat tidak perlu khawatir.

Korlantas Polri Siapkan Jurus Kelola Arus Lalu Lintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan, yang online maupun manual tetap kita laksanakan. Jangan khawatir. Ini (Sinar) buat orang-orang yang akrab teknologi, tapi kita akan akomodir semua,” jelas dia.

Diketahui, masyarakat yang hendak menggunakan layanan Sinar ini cukup mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple. Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Untuk tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Baca juga: Ingin Buat dan Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya