Ingin Buat dan Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Menurut dia, era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kepolisian dengan mudah.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

“Ini merupakan bagian janji kami untuk memberikan pelayanan kepolisian yang semakin hari menjadi lebih baik dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Sigit di Satpas SIM Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 April 2021.

Menurut dia, aplikasi SINAR ini inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A serta SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana

“Kakorlantas (Irjen Istiono) membuktikan kesungguhannya merubah pelayanan kepolisian lalu lintas sebagai etalase terdepan Polri dengan mengembangkan teknologi informasi. Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa, disegani masyarakat dengan peluitnya bisa membuat masyarakat mematuhi perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ujarnya.

Untuk itu, Sigit mengatakan masyarakat yang ingin perpanjang SIM saat ini sudah bisa mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andoroid maupun AppStore Apple. Kemudian, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buk aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya melakukan lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Untuk ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem Cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.

Baca juga: Kapolri Resmikan Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya