Siswa yang Dugem di Kantor Bupati Dijebloskan ke Pesantren Kilat

Aula kantor bupati di Jambi dijadikan tempat pesta anak SMA.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Pihak kepolisian memilih untuk menjebloskan para siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ke dalam pesantren kilat. Setelah mereka kedapatan menggelar dugem di aula kantor bupati setempat.

Kapolres Banyuasin Bagikan Ratusan Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SD di Wilayah Slum Area

Para siswa ini kedapatan menggelar disc jockey (DJ), layaknya dugem di diskotik, padahal itu di aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Pesantren kilat diharapkan bisa melatih pendidikan mental para siswa tersebut

Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap peserta dan penyelenggara acara, langsung dimasukan ke pesantren kilat guna mendapatkan pendidikan yang baik. 

Mencetak Pemimpin Masa Depan Lewat Kegiatan Simulasi Sidang PBB

Baca juga: ICW Sentil KPK Dua Kali Zonk Geledah Kasus Korupsi

"Kita pihak Polres Tanjabbar akan siapkan pendidikan mental pesantren kepada siswa SMA Muslim apalagi kebetulan bulan Ramadhan," ujarnya.

Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal

Guntur menyebutkan, kegiatan pesantren kilat juga disiapkan oleh dinas pemerintah Tanjabbar dan sistem penjagaan akan dibagi. Sehingga kegiatan pesantren kilat terhadap para pelajar tersebut bisa berjalan dengan sukses. 

"Kita akan bagi, karena peserta SMA banyak," katanya.

Guntur berharap, kegiatan pesantren kilat ini bisa membawa dampak yang positif terhadap para siswa tersebut. Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk tetap mengawasi pergaulan anak-anaknya.

"Kita sudah panggil semua masing-masing orang tua kandung siswa, agar tahu apa kegiatan anaknya di aula kantor bupati dan saya sebagai Kapolres dan Bupati sudah menasehati orang tua kandung siswa dan siswa agar lebih baik lagi," terangnya.

Sementara itu, pihak EO yakni Tungkal Projek, RC, pada minggu malam 11 April 2021, resmi jadi tersangka dan sampai saat ini terus diperiksa intensif. 

"EO tidak hanya jadi tersangka namun kita langsung tahan karena terbukti melanggar ketentuan UUD KUHP Pasal 160 atau juga UUD Kekarantinaan dan penyidik sampai saat ini terus diperiksa intensif guna mengungkap keterlibatan lainnya," katanya.

Sebelelumnya, sabtu malam, 10 April 2021, puluhan pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbar viral di media sosial karena melakukan pesta  disk Jockey (DJ) layaknya dunia gemerlap (dugem) diskotik. Mereka menggelar acara itu di aula kantor Bupati Tanjabbar, Jambi.

Kegiatan dilakukan SMA diketahui dalam rangka menggelar acara "The Class Of 21 Great Party" namun hasilnya menjadi diskotik dan pihak kepolisian yang mengetahui itu langsung membubarkan secara paksa sekitar pukul 23.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya