LAN Gandeng KPK Sosialisasikan Strategi Anti-Gratifikasi

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA – Lembaga Administrasi Negara (LAN)  bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang digelar secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai LAN, melalui fasilitas zoom meeting, Senin (12/4).

Runtuhkan EgoSystem, LAN Ciptakan Learning Ecosystem untuk ASN Profesional

Inspektur LAN sekaligus Kepala Unit Pengendali Gratifikasi LAN, Drs. Riyadi, M.Si pada saat pembukaan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait gratifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

“LAN dalam upayanya mencegah akar korupsi telah turut aktif melakukan pencegahan praktik rasuah. Rekam jejak pencegahan tersebut, tertuang dalam laporan evaluasi gratifikasi. Inspektorat LAN juga akan terus melakukan penyampaian laporan gratifikasi kepada KPK yang dikumpulkan, baik dari setiap satuan kerja yang berada di Pusat maupun di daerah. Berdasarkan penilaian evaluasi gratifikasi yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020 yang lalu, LAN berhasil memperoleh nilai 85,06” ujar Riyadi.

Namanya Sering Disebut dan Banyak yang Pakai, Tahukah Arti Wi-Fi

Hal senada diungkapkan, Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, yang memberikan apresiasi kepada LAN, karena telah secara intens melakukan pelaporan gratifikasi di lingkungannya.

Terkait hal itu, Sugiarto menjelaskan masih dibutuhkan adanya pendekatan yang dilakukan secara mandiri terkait pencegahan KKN serta perlunya inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak koruptif di kalangan pegawai.

Kemendagri Terima Penghargaan, Mendagri: Terima Kasih atas Kerja Keras dan Kekompakannya

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima” kata Sugiarto.

Lebih jauh, Sugiarto mencontohkan, jika pejabat publik menerima hadiah (gratifikasi), maka harus segera laporkan kepada Inspektorat secara internal yang kemudian akan diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. Waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah menerima gratifikasi tersebut. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat ( discount ), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.

“Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral. Gratifikasi, walaupun bersifat netral, termasuk dalam 7 (tujuh) kelompok korupsi dalam Undang-Undang tersebut,” jelas Sugiarto.

Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan lainnya.

Strategi Cegah Gratifikasi

Oleh karena itu terkait strategi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka pencegahan gratifikasi meliputi, pertama, strategi edukasi atau pendidikan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, BUMN maupun swasta terkait pencegahan gratifikasi.

Kedua , strategi perbaikan sistem yang dilakukan untuk menutup celah-celah adanya korupsi. Dan terakhir ialah strategi penindakan, yang merupakan strategi terakhir jika seseorang telah melakukan tindak pidana KKN dan menimbulkan kerugian negara.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada Pegawai LAN mengenai jenis gratifikasi & konsekuensi apabila menerima gratifikasi.

"Selama ini banyak yang menganggap gratifikasi itu hal biasa, ewuh pekewuh , sehingga "membenarkan apa yang sudah dianggap biasa". Untuk merubahnya,  dibutuhkan juga perubahan sistem kerja, kultur organisasi & integritas personal, agar tidak menyebar menjadi tindak pidana korupsi" kata Tri Atmojo Sejati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya