Ketua DKPP Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Komisi ASN

Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad
Sumber :

VIVA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad dan Anggota DKPP, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati dilaporkan ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Muhammad dan ketiga koleganya itu dilaporkan ke MK DKPP karena diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 10 Maret 2020. Putusan tersebut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.

Perwakilan dari Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung yang juga sebagai pengadu, Vitman Surya Rizal, mengatakan Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai karena telah memutus perkara nomor Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tidak sesuai prosedur, di mana putusan diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

“Jadi keempat anggota DKPP ini, justru tidak patuh terhadap aturan yang mereka buat sendiri terkait syarat kuorum. Dalam putusan tersebut (nomor 317), diputuskan hanya oleh 4 anggota DKPP, sementara aturan di Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, rapat pleno harus dihadiri paling sedikit 5 orang anggota,” kata Vitman melalui keterangan persnya, Selasa, 13 April 2021.

Baca juga: DKPP Larang Penyelenggara Pemilu ke Warung Kopi, Ini Penjelasannya

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Vitman juga menemukan fakta bahwa pada bulan Januari 2020, Muhammad yang kala itu masih menjabat Plt. Ketua DKPP, menerbitkan Surat Keputusan DKPP Nomor 04 tahun 2020 yang pada pokoknya menetapkan rapat pleno anggota DKPP dapat dihadiri paling sedikit 4 orang.

Fakta tersebut menurut Vitman bertentangan dengan Peraturan DKPP yang secara posisi hukum lebih tinggi ketimbang Surat Keputusan.

“Tindakan Muhammad yang mengubah komposisi kuorum rapat hanya melalui Surat Keputusan DKPP, sangat sarat kepentingan dan merupakan tindakan melampaui batas kewenangannya. Bahkan secara formil-substansial bertentangan dengan peraturan yang mereka atur sendiri,” kata Vitman lagi.

Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017, lanjut Vitman, pihaknya meminta agar dibentuk Majelis Kehormatan independen untuk memeriksa Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo. Pihaknya juga meminta agar Majelis Kehormatan independen nantinya memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota DKPP terhadap keempat orang tersebut.

“Dalam aduan kami juga menyampaikan pendapat para ahli pemilu dan hukum, seperti Prof. Ramlan Surbakti, Prof. Eddy Hiariej, Prof. Topo Santoso, Titi Anggraini dan lain-lain yang pernah menyampaikan perilaku melampaui kewenangan bahkan cenderung abuse of power yang dilakukan oleh keempat anggota DKPP tersebut,” ujar Vitman.

Dilaporkan ke KASN

Usai mengadu ke DKPP, Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung juga mengadukan Ketua DKPP Muhammad ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kali ini, Muhammad diadukan karena diduga telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, Muhammad juga berprofesi sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin, Makassar. Muhammad dilaporkan karena diduga melanggar pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Ketua DKPP diduga masih aktif mengajar atau menjalankan profesinya sebagai pengajar di Universitas Hasanuddin, padahal yang bersangkutan merupakan pejabat negara,” kata Wido Zuwika yang juga dari lembaga yang sama.

Dalam aduan ke KASN, Wido menjelaskan Muhammad diduga tidak pernah berhenti sementara sebagai ASN, meskipun telah menjadi penyelenggara pemilu. Dia merujuk pada pasal 279 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, bahwa seharusnya Ketua DKPP Muhammad tidak diberikan penghasilan sebagai ASN sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non struktural.

Wido menambahkan, aduan mereka ke KASN sudah disampaikan pada tanggal 4 April 2021. Namun, sampai sekarang aduan tersebut belum diproses oleh KASN.

Atas pelaporan itu, Ketua DKPP Muhammad pun memberikan tanggapannya. Dia menyatakan bahwa semua laporan akan diverifikasi formil materil untuk dinyatakan layak sidang.

"Akan kami tindaklanjuti," kata Muhammad saat dikonfirmasi.

Sedangkan untuk laporan ke KASN, dia akan menunggu respons dari lembaga tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya