Rekanan Proyek Bansos Dipaksa Bayar Fee ke Pejabat Kemensos
- ANTARA
VIVA – Direktur Utama PT. Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengaku ditagih komitmen fee oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Permintaan fee itu berkaitan dengan pengadaan paket bantuan sosial (bansos) yang tidak lain dikerjakan PT. Tigapilar Argo Utama.
Permintaan fee ini mulanya disampaikan oleh manager PT. Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman. PT Pesona Berkah Gemilang adalah perusahaan yang menyediakan isi paket bansos dari PT. Tiga Pilar Agro Utama.
"Abdurahman bilang ke saya, bahwa ini di suruh sama bu Sona (Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih) untuk ngecek apakah pembayaran Tiga Pilar sudah dibayar oleh Kemensos," kata Ardian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Mendengar pernyataan Ardian, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menelisik pertemuan Ardian dengan Matheus Joko Santoso. Diduga pertemuan itu terjadi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Jadi pak Abdurrahman bilang, mungkin Pak Joko belum dibayar fee-nya jadi untuk jelasnya ketemu langsung bicara-bicara, jadi saya langsung datang pak siang itu juga," kata Ardian.
"Terus ketemu?” tanya Jaksa M Nur Azis.
"Ketemu, kemudian diperjelas lagi oleh Pak Joko, kemudian akhirnya malamnya ketemu ibu Lia (Nujulia Hamzah)," jawab Ardian.
Dalam pertemuan tersebut, Ardian mengaku ditagih fee oleh Matheus Joko Santoso. Apabila tidak dibayarkan, pencairan paket pengadaan bansos itu akan tersendat.
"Dia (Matehus Joko Santoso) bilang, 'mana komitmen fee nya?' kalau kamu pergi saya baru tahu pak, karena saya enggak ada pembicaraan apa-apa, yang jelas itu masalahnya ada di ibu Lia, saya sudah terangkan perjanjian saya dengan ibu Lia 90 ribu per paket. Jadi saya sudah serahkan semua dari tanggal belasan September. Karena saya kesitu sudah tanggal 2 Oktober, atau pertengahan Oktober," kata Ardian.
Ardian pun menambahkan, jika tak membayarkan fee, tidak lagi bisa mendapatkan paket pengadaan bansos.
"Dia bilang pokoknya kalau enggak ada pembayaran tidak bisa dilanjutkan untuk pengurusan," kata Ardian menegaskan.
Kendati begitu, Ardian berdalih tidak mengetahui uang fee yang disepakati sebesar Rp 30 ribu, ada Rp 10 ribu untuk Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial.
"Saya tidak terima Informasi itu," kata Ardian.
"Pak Joko hanya minta fee gitu saja apa nggak khusus?" Tanya Jaksa.
"Saya bilang waktu itu Pak ini Nuzulia keponakannya Dirjen loh pak kemudian pak Joko bilang enggak peduli keponakan Dirjen keponakan menteri pokoknya, saya minta. Gitu pak," jawab Ardian.
"Jadi intinya ada kewajiban peritah dari Joko dia harus mengumpulkan gitu ya?” tanya Jaksa.
"Iya," jawab Ardian.
Pada perkaranya, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar.
Suap itu diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.
Harry diduga memberi uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.