Demi CT Scan, Ibu WN Amerika Terpidana Narkoba Kirim Surat ke Jokowi

Ibu Christian Beasley, terpidana narkoba mengirim surat ke Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Keluarga Christian Beasley, warga negara asing asal Amerika Serikat yang terjerat kasus narkoba mengirim surat ke Presiden Jokowi melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin 12 April 2021. Keputusan mengirim surat ke Jokowi dilakukan keluarga agar Christian yang saat ini tengah menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan dibolehkan untuk menjalani CT-Scan.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Ibu Christian, Roselind Beasley menyebut jika anaknya sejak berada di Lapas Bangli Bali telah menderita gangguan ginjal dan kandung kemih. Roselind menceritakan jika anaknya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Desember 2020 yang lalu, padahal ketika itu Christian tengah dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kemih.

Saat itu, kata Roselind, anaknya tengah berada dalam perawatan intensif dari dokter spesialis Urologi yaitu dokter Budi Santosa yang berpraktek pada Rumah Sakit Bali Royal Hospital. Dokter merekomendasikan jika Christian harus menjalani Helical CT Scan stonography radiasi rendah 4 mSv.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Paska ditahan di Lapas Nusakambangan, Roselind menuturkan telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Christian mendapatkan izin CT Scan. Surat inipun telah mendapatkan balasan dari Kemenkumham.

"Saya sudah bersurat sampai ke Menteri Hukum Dan HAM. Tapi oleh Kepala Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah seperti diping-pong. Padahal, izin dari Menkumham sudah boleh (menjalani CT Scan)," ujar Roselind di Kantor Pos Besar Yogyakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Ketidakjelasan ini membuat Roselind akhirnya memilih untuk mengirim surat ke Presiden Jokowi. Melalui surat ini, Roselind berharap agar nantinya Christian bisa diperbolehkan menjalani CT-Scan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Roselind pun berharap agar penyakit anaknya tak semakin parah karena tidak kunjung mendapatkan izin untuk berobat. Roselind khawatir jika tak lekas mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang memadai akan berdampak pada keselamatan jiwa anaknya.

Sedangkan menurut kuasa hukum Christian Beasley, Tommy Harahap, pihaknya dan keluarga klien merasa dipingpong oleh Kalapas Nusakambangan. Tommy menjabarkan jika memang negara tidak mau menanggung biaya perawatan Christian, keluarga siap untuk membiayainya sendiri.

"Kami tanggal 26 Januari diminta bersurat ke Kanwil Kemenkumham Jateng sebagaimana diminta oleh Kalapas. Dan mendapatkan izin, tapi Kalapas tidak memperbolehkan. Kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kalau memang negara tidak memiliki uang, kami siap untuk membiayai sendiri," tutur Tommy.

Tommy meminta agar kliennya bisa segera mendapatkan kejelasan untuk berobat. Tommy khawatir jika semakin lama penyakit kliennya tak ditangani akan memerparah kondisi kesehatannya dan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.

"Sebagai seorang narapidana yang sedang menjalani hukumannya, Christian berham mendapatkan hak asasi narapidana. Hak asasi narapidana ini harus dipenuhi, salah satu adalah mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak," tegas Tommy.

Selain itu, Tommy mengatakan jika sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan keterangan yang pasti berkaitan dengan penyebab dipindahkannya Christian Beasley ke lapas Super Maximum Security One Man One Cel Karanganyar Nusakambangan.

Tommy menjabarkan jika pemindahan Christian ini aneh karena seharusnya yang dipindah ke Lapas dengan pengamanan khusus adalah narapidana dengan kategori High Risk.

Tommy menuturkan jika Christian diputus bersalah, dalam kasus Narkotika Jenis Hasis dengan barang bukti 5.7 Gram. Dari putusan 8 tahun penjara, lanjut Tommy, Christian telah menjalaninya selama 3,5 tahun.

"Menurut Pasal 9 Permenkumham nomor 35 tahun 2018 dijelaskan secara rinci kategori kualifikasi penempatan narapidana dalam kategori Super Maximium security. Menurut hemat kami Christian Beasley tidak masuk dalam kualifikasi tersebut," ungkap Tommy.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum 11 Tahun Bui

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya