Segera Dibahas, DPR Mulai Minta Masukan soal RUU Minol

Ilustrasi aneka minuman beralkohol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol atau minol, sudah ditetapkan masuk program legislasi nasional 2021 melalui paripurna DPR. Tinggal menunggu waktu lagi, untuk dilakukan pembahasan sehingga menjadi UU.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan. Mengingat sudah dibentuk panitia kerja atau panja.

"Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Illiza kepada wartawan, Senin 12 April 2021. 

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Baca juga: Peneliti UGM: GeNose Tetap Bisa Digunakan Masyarakat yang Berpuasa

Illiza mengatakan, seluruh pihak terbuka untuk memberikam masukan mengenai RUU Minol ini. Selain itu, panja juga nanti akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya dalam rangka penyempurnaan RUU tersebut.

Jelang Malam Tahun Baru, 1.139 Botol dan Kaleng Miras Diamankan di Warung Sembako Kota Tangsel

Dia meminta masyarakat, tidak melihat RUU ini hanya untuk kepentingan umat Islam yang memang melarang alkohol. Tapi imbas yang lebih jauh dari itu.

"Spirit RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam di mana mengkonsumsi minuman beralkohol tidak diperbolehkan. Namun juga karena dampak minuman beralkohol yang sangat buruk. Tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan banyak asalnya dari miras," jelasnya.

Illiza juga mengatakan, kepada sejumlah masyarakat non muslim yang menganggap minuman beralkohol bagian dari budaya dan tradisi, agar tidak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. Sebab jika ada kondisi dimana kegiatan dan kalangan tertentu diperbolehkan menggunakan minuman beralkohol.

"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," ujarnya.

Hal lainnya yang disampaikan oleh Illiza, adalah mengenai impor minuman beralkohol. Dia berharap ke depannya hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Kami juga meminta impor ini dilarang untuk masuk ke Indonesia. Ini sangat penting. PPP kemarin juga menegaskan hal itu ketika pembahasan di plenonya Baleg DPR," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya