BMKG Amati Hilal Ramadhan di 29 Titik

Ilustrasi pengamatan hilal Bulan Suci Ramadhan.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan rukyat atau kegiatan mengamati Hilal Ramadhan di 29 titik di seluruh Indonesia.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Secara umum kita akan merukyat di 29 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Kepala Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG, Rahmat Triyono di Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Observasi dilakukan di Aceh Besar, di Tapanuli Tengah dua titik, Padang, Bengkulu, Serang di dua titik, Jakarta, Garut, Kebumen, Bantul, Kulon Progo, Malang, Mataram.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Kemudian di Badung dua titik pemantauan, Balikpapan, Wangiapu, Manado, Gorontalo Utara, Palu, Kolaka, Makassar, Alor, Kupang, Ternate, Ambon, Sorong dan Merauke.

Adapun pemantauan langsung tim Pusat BMKG, diketuai Rahmat dilakukan di Pusat Observasi Bulan (POB) Pedalen, Kebumen, Jawa Tengah. Kemudian di Pantai Ancol, yang dipimpin langsung oleh Deputi Geofisika.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Sementara data hisab hilal saat matahari terbenam pada Senin, tinggi hilal 2,62 derajat di Jayapura, Papua sampai dengan 3,66 derajat di Tua Pejat, Sumatera Barat. Elongasi yakni 3,83 derajat di Merauke, Papua sampai dengan 4,77 derajat di Sabang, Aceh.

Kemudian Umur bulan yakni 6,11 jam di Merauke, Papua sampai dengan 9,26 jam di Sabang, Aceh. Data Lag yakni 13,18 menit di Jayapura, Papua sampai dengan 17,74 menit di Tua Pejat, Sumatera Barat.

Terakhir, fraksi iluminasi bulan yakni 0,11 persen di Merauke, Papua sampai dengan 0,17 persen di Sabang, Aceh. (Ant)

Baca juga: Sore di Jawa Timur Diprakirakan Cerah, Hilal Mudah Dipantau

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024