Polda Jatim Bongkar Narkoba Santri, Alumni Pesantren dan Ustaz

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Peredaran narkotika di Jawa Timur kian meresahkan. Tidak hanya di lingkungan umum dan bebas, bandar dan pengedar bahkan menyasar lingkungan pondok pesantren. Buktinya sejak Januari hingga Maret 2021, sebanyak 15 kasus narkotika yang melibatkan santri dan alumni pesantren di beberapa daerah di Jatim diungkap polisi. Bahkan disebut ada tersangka narkoba yang berstatus ustaz.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Hal itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang menjelang Ramadhan di markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 12 April 2021.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, dari 15 kasus yang ditangani, ada 16 tersangka merupakan santri dan alumni pesantren.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Nico mengatakan, Polda Jatim tetap menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan narkotika kendati pun diketahui adalah orang-orang yang berada di lingkungan pesantren. Para kiai dan ulama di Jatim menurutnya berharap agar tindakan yang melanggar agama dan aturan di Indonesia itu bisa dibongkar.

"Karena pihak pondok pesantren berharap kepada Polri bisa menindak siapa saja yang coba-coba menyelundupkan (narkoba) ke pesantren," ujar Nico.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Berdasarkan data diperoleh, banyak macam narkotika yang diketahui disalahgunakan santri atau alumni pesantren dalam kasus yang ditangani Polda Jatim. Di Magetan misalnya, tersangka MZW alias Z ditangkap di kawasan Pesantren AF. Darinya diamankan barang bukti tembakau Gorila seberat 9,42 gram. Jenis lainnya ada sabu-sabu, pil koplo dan lainnya.

Adapun 15 kasus yang melibatkan santri dan alumni pesantren itu adalah sebagian dari total 1.800 kasus narkotika dan 2.205 tersangka yang ditangani polisi di sejumlah daerah di Jatim sejak Januari hingga Maret 2021. Barang bukti dari ribuan kasus tersebut yang dimusnahkan di Mapolda Jatim.

Di tempat yang sama, pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo KH Agoes Ali Masyhuri mengapresiasi pemerintah gencar dalam memberantas narkoba. Menurut dia pemerintah sudah kompak berkomitmen memerangi barang haram tersebut.

Gus Ali sapaan akrabnya, menambahkan bahwa tak hanya pemerintah namun masyarakat juga harus bersepakat melawan narkoba agar benar-benar melindungi diri sendiri dan keluarga. 

"Belajar dari masa lalu, hiduplah untuk masa kini, dan rencanakan masa depan. Semoga usaha pemerintah kita ini diberkahi Allah. Semoga ibadah Ramadan berjalan dengan baik," ujar Gus Ali.

41 tersangka TPPO dipamerkan di Polda Jatim.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Oktober hingga November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024