Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain itu, oleh Jaksa KPK, ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsidari 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.
Baca juga: Menaker Ida Tegaskan THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut Rizal dengan membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penjara selama 1 tahun," kata jaksa.
Rizal juga dituntut pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 3 tahun usai menjalani pidana penjara.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata Jaksa.
Sementara hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.