Djoko Tjandra Ajukan Banding Kasus Suap Jaksa dan Jenderal Polri

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Bos Mulia Group, Djoko Tjandra mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Upaya banding dilayangkan, sehari setelah Djoko Tjandra divonis oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 April 2021 .

"Sudah (mengajukan banding), itu kan putusan tanggal 5, hari Senin. Jadi Pak Djoko kan sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakpus kemarin terkait dengan suap fatwa, maupun suap terkait dengan DPO, itu sehari setelah putusan," kata penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 April 2021.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Baca juga: Daftarkan Demokrat ke HAKI, SBY Disebut Dapat Masukan yang Salah

Soesilo lebih jauh menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap kliennya. Hal ini dibutuhkan untuk menyusun memori banding.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

"Kami sedang mempersiapkan memori banding dan tentu saja menunggu juga salinan putusan dari kemarin," kata Soesilo.

Soesilo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim. 

Soesilo menilai, tindak pidana yang dilakukan Djoko berada di luar Indonesia, karena saat itu Djoko masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua, itu terkait dengan action plan, itu sebenarnya sudah ditolak oleh Pak Djoko sejak awal, artinya apa? Jadi persiapan perbuatan pidana saja sudah nggak ada dan sementara ini yang dimaksud pemufakatan jahat berada posisinya jauh sebelum persiapan itu, itu tidak ada. Karena pak DJoko tidak menyetujui semua itu," jelas Soesilo.

Terkait suap kepada 2 jenderal Polri, sambung Soesilo, menegaskan tidak mengenai Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Ia mengungkapkan, pemberian uang kepada 2 pejabat Polri itu dilakukan oleh Tommy Sumardi.

"Dugaan penyuapan terhadap pejabat-pejabat Polri, pak DJoko tidak tahu. Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Pak Napoleon Bonaparte, Pak Djoko tidak kenal dan Pak Tommy juga tidak pernah bercerita soal itu," imbuh Soesilo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya