Bupati Tangerang Minta Wilayah Zona Merah Salat Tarawih di Rumah
- VIVA/ Sherly.
VIVA - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang disesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Salah satu aturannya terdapat pada penerapan salat tarawih.
"Saat ini masih kondisi pandemi COVID-19, dan kami mengeluarkan sejumlah aturan-aturan. Salah satunya soal salat tarawih yang untuk saat ini diizinkan dengan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas yang biasanya," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 12 April 2021.
Tidak lupa, setiap pengelola masjid dan musola diminta menerapkan jaga jarak pada setiap jemaah yang melaksanaan salat. Lalu, dianjurkan pula agar pelaksanaan di halaman masjid atau musola.
"Kami minta protokol kesehatannya harus diperhatikan, lalu kalau (masjid dan musola) ada halaman, kita anjurkan untuk melaksanaannya di sana, di area terbuka," ujarnya.
Baca juga: Di NTB Tarawih Diizinkan, tapi Bukber Dilarang
Namun, pada wilayah RT atau RW yang masih masuk dalam kondisi penyebaran beresiko atau zona merah. Zaki meminta, agar masyarakat melaksanaan salat tarawih di rumah.
"Untuk RT dan RW yang masuk zona merah, dengan kategori ada lebih 10 kasus COVID-19 di kawasan itu. Maka, sangat-sangat dibatasi, bila melaksanakan ibadah di masjid dan musola maka kapasitas hanya 30 persen, namun lebih baik dir umah saja," katanya.
Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 9.831, kasus kesembuhan 9.318 dan meninggal dunia sebanyak 213. Sementara, untuk Kecamatan yang masuk dalam 5 besar sebaran kasus terbanyak yakni, Kecamatan Curug 83 kasus, Kecamatan Kelapa Dua 58 kasus, Kecamatan Rajeg 24 kasus, Kecamatan Cikupa 22 kasus, dan Kecamatan Sepatan 20 kasus.