Komisaris Pelni Bikin Gaduh soal Ceramah Ramadhan, Waketum MUI Geram

Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI periode 2020-2025.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Pembatalan pengajian Ramadhan yang sempat dilakukan PT Pelni sedang disorot publik. Pengajian yang diisi sejumlah penceramah kondang itu dikaitkan dengan isu radikal oleh Komisaris Pelni, Kristia Dede Budhyarto.

MUI Sentil Gus Miftah: Islam Menyuruh Kita Saling Menghormati

Terkait itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas geram dengan pembatalan pengajian yang dikaitkan radikalisme tanpa bukti. Ia mempertanyakan aturan yang melarang kajian Ramadahan di Pelni dilarang.

Menurut dia, Pasal 29 ayat 2 tentang jaminan negara untuk tiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaannya harus jadi acuan.

Erick Thohir Bakal Merger Pelni dan ASDP Masuk ke Pelindo

"Di dalam pasal 29 ayat 2, menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya itu. Lalu, pertanyaan saya apa yang salah pada diri penceramah ini. Saya minta bukti, apa buktinya mereka radikal?" kata Anwar dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Senin, 12 April 2021.

Anwar geram dan tak bisa menerima pelarangan tersebut. Ia menyampaikan jika tak ada sikap dari Pelni maka ia akan mengajukan protes kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Raup Laba Bersih Rp 110 Miliar di Semester I, Pelni Pede Tembus Target 2024

"Saya belum bisa terima ini ya. Nah, kalau dalam beberapa hari ini tidak ada ya saya Anwar Abbas secara pribadi ya, akan mengirim surat protes kepada Wakil Presiden RI," tutur Anwar.

Baca Juga: PT Pelni Copot Pejabat karena Pengajian, Akun Dede Budhyarto Diserang

Dia paham dan bisa menerima jika bisa membuktikan ada penyimpangan terkait kajian Ramadhan tersebut. 

"Oleh karena itu bagi saya kalau seandainya bisa membuktikan bahwa mereka telah melanggar hal-hal yang ushuhiyah, saya bisa terima. Tapi, kalau seandainya mereka tidak melanggar masalah-masalah ushuliyah ini bertentangan dengan sikap dari wapres," tutur Anwar.

Sebab, dengan cara pembatalan tersebut justru memunculkan pertanyaan darinya.

"Timbul pertanyaan di saya, mengapa di negeri ini, yang di mana wapresnya mantan Ketua Umum MUI kok ada orang yang berbuat seperti ini. Ini pertanyaan besar bagi saya. Maaf ini," ujar Anwar.

Penjelasan Pelni

Dikritik soal kebijakan yang melarang, akhirnya Komisaris Independen PT Pelni, Kristia Dede Budhyarto memberikan penjelasan. Dalam kesempatan terbaru, Dede bahkan sudah meminta maaf dan menemui salah satu penceramah, ustaz Kholil Nafis.

Dede saat diwawancara tvOne menyampaikan acara kajian itu dibatalkan karena dari dewan direksi belum ada izin. Pun, alasan kedua karena belum disetujui acara itu oleh manajemen. Dia meminta agar media jangan seolah-olah memberitakan dihentikan secara keseluruhan.

"Ya, jangan juga seolah-olah media menyampaikan ini dihentikan secara keseluruhan, nggak. Hanya untuk terjadi keriuhan ini di media sosial maka untuk sementara," ujar Dede dalam Kabar Petang tvOne.

Dia mengatakan dalam persoalan ini, manajemen Pelni lebih menyoroti pelanggaran individu internal terkait acara kajian tersebut. Ia mengatakan sejumlah pejabat Pelni dengan posisi jabatan vice president dan supervisor dicopot karena polemik itu.

"Bisa jadi, bisa jadi. Ini kan manajemen lebih kepada pelanggaran. Nah, dengan individu-individunya tentu manajemen sudah melihat semuanya," tutur Dede.

Sebelumnya, beredar flyer kajian Ramadhan 1422 H secara virtual melalui zoom meeting. Tema kajian online itu Ramadhan ‘Memperkuat dan Memperteguhkan’.

Dalam flyer itu, sejumlah ustaz dijadwalkan menyampaikan materi seperti Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Syafiq Riza Basalamah, hingga Ustaz Cholil Nafis.

Menteri BUMN Erick Thohir

Pelni dan ASDP Bakal Dilebur ke Pelindo, Erick Thohir Pede Tekan Biaya Logistik

Menteri BUMN, Erick Thohir, berencana menggabungkan (merger) PT Pelni (Persero) dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024