Siswa 'Dugem' di Kantor Bupati Jambi, Kepala Sekolah Ketiban Pulung

Aula kantor bupati di Jambi dijadikan tempat pesta anak SMA.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi, terancam dinonaktifkan. Setelah, siswanya kedapatan pesta dengan dick Jockey (DJ) layaknya dunia gemerlap (Dugem) dikotek di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat. 

Bakal Dikirim ke Asia Pasifik, Siswa SMP Ditantang Bikin Inovasi Soal Inklusi Keuangan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pelanggaran SMA Tanjabbarat sudah diketahui. Namun pihaknya Dinas Pendidikan belum mendapat laporan secara resmi tertulis dari kepala sekolah.

"Dari awal kita sudah menyampaikan secara tertulis bahwa kegiatan seremoni perpisahan tidak boleh dilaksanakan tanpa ada izin dari satuan tugas COVID-19 setempat. Ternyata masih ada juga sekolah yang melanggar," ujarnya dikutip Senin 12 April 2021.

Gunakan NIK dan NISN untuk Siswa yang Ingin Cek Status Penerima PIP Oktober 2024

Baca juga: KSPI Minta THR Dibayar Penuh Perusahaan, Ada Tapinya

Bukri mengatakan, terkait viral di media sosial adanya pesta Dugem di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat, tentunya suatu pelanggaran besar. Akan ada sangksinya baik dari pihak berwajib ataupun dari pihak Dinas Pendidikan namun tergantung tingkat pelanggarannya. 

Siswa Meninggal Usai Dihukum Squat Jump, Prabowo Ungkap Kriteria Menteri hingga OTK Bubarkan Diskusi

"Kita sangat menyesalkan kejadian ini apalagi dilaksanakan di gedung milik Pemerintah Daerah Tanjabbar," jelasnya.

Bukri menegaskan, terkait pelanggaran siswa SMA, pihaknya akan memanggil penyelenggara dan pihak sekolah untuk bertanggung jawab.

"Terberat bisa kita non-aktifkan kalau keterlibatan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjabbarat,"katanya.

Sementara itu, Kapolres Tanjabbarat, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, panitia dan EO dalam kegiatan yang dibubarkan secara paksa di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat, minggu malam masih diperiksa. Gelar perkara pun dilakukan.

"EO dan Panitia masih kita periksa secara intensif dan sekitar pukul 22.00 wib malam (Minggu 11 April 2021) ini akan dilakukan gelar perkara," tambahnya.

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)

Kronologi Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Perundungan

R (15), siswa SMPN 8 Depok yang diduga menjadi korban perundungan, ternyata sudah lama memendam kesal. Hingga akhirnya, kekesalan R memuncak pada Selas 1 Oktober kemarin.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2024