Pelajar Dugem di Aula Kantor Bupati, DPRD Tanjabbarat Marah Besar
- Pixabay
VIVA – Siswa-siswi SMA Negeri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi saat melakukan pesta disc jockey (DJ) layaknya ala dunia gemerlap (dugem) ala diskotek di aula kantor Bupati Tanjabbarat membuat sejumlah anggota DPRD setempat marah.
Komisi IV Bidang Pendidikan DPRD Provinsi Jambi saat dikonfirmasi menyatakan tindakan SMA di aula Kantor Bupati Tanjabbarat, sangat marah besar karena hal itu sudah memalukan instansi pemerintah Tanjabbarat.
"Kita Komisi IV bidang pendidikan sangat marah atas kejadian SMA dan menegaskan akan memanggil kepala sekolah," ujar Kamaluddin Haris dari Komisi IV, Minggu 11 April 2021.
Kamaludin menyebutkan sangat disayangkan kegiatan SMA diizinkan kepala sekolah. Oleh karena itu mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memanggil kepala sekolahnya.
"Ya benar kita akan panggil kepala sekolah. Apa kronologi acara tersebut sampai memalukan SMA di bawah naungan provinsi dan apalagi situasi pandemi kayak gini pula acara dugem seperti itu," kata dia lagi.
Kamaluddin menerangkan, kegiatan SMA seperti itu seharusnya tidak diberi izin pihak sekolah namun sekolah mengapa malah melonggarkan aturan.
"Masak bisa lolos acara SMA bisa lolos di aula dan terpenting Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dan kalau kepala sekolah mengizinkan, kepala sekolah diberhentikan," katanya.
Terpisah, Kapolres Tanjabbarat, AKBP Guntur Saputro membenarkan ada kegiatan SMA yang dibubarkan secara paksa. Sampai saat ini panitia dan EO acara masih diperiksa intensif.
"EO masih pemeriksaan intens dan segera kita gelarkan perkara," kata Guntur.
Diketahui pada Sabtu malam, 10 April 2021, puluhan pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbarat viral di media sosial karena melakukan pesta DJ ala dugem di aula kantor Bupati Tanjabbarat Jambi.
Kegiatan dilakukan SMA diketahui dalam rangka menggelar acara "The Class Of 21 Great Party" namun acara dugem ala diskotek langsung bubarkan secara paksa sekitar pukul 23.00 WIB.