Pendapatan TMII Tak Pernah Disetor ke Negara, YHK Beri Penjelasan

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah mengambil alih kembali pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK). Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Pendapatan Naik, Emiten Produsen Bahan Kimia Ini Cetak Laba Bersih Rp 4 Miliar di Kuartal III-2024

Atas terbitnya Perpres 19/2021, Yayasan Harapan Kita menyatakan kesiapannya dalam melakukan perundingan dengan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) untuk membicarakan proses tindaklanjut pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.

Sekretaris YHK, Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan, Yayasan Harapan Kita akan selalu siap untuk melaksanakan penugasan dari negara dalam rangka melanjutkan visi misi yang telah diamanatkan oleh almarhumah Hj. Tien Soeharto sekaligus merupakan pengabdian kepada negara.

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

“Harapan kami, upaya pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita, diharapkan tak mengganggu berbagai upaya memperkokoh ketahanan budaya bangsa tersebut,” kata Tria Sasangka di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.

Dalam pelaksanaan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah selama ini, Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran bagi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada negara atau pemerintah.

Pendapatan Global McDonald hingga Starbucks Babak Belur Akibat Aksi Boikot 

Sejauh ini, kebutuhan anggaran yang tidak dapat tercukupi untuk pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah selalu ditanggung oleh Yayasan Harapan Kita yang dia sebut sebagai bentuk kontribusi kepada negara seusia amanat Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977.

Pada fakta pengelolaan keuangannya, menurut Tria Sasangka, tidak selamanya pemasukan yang diperoleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat mencukupi kebutuhan operasional Taman Mini Indonesia Indah.

Kontribusi yang diberikan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara dalam bentuk anggaran pembangunan fasilitas baru, pengelolaan, perbaikan, perawatan dan pelestarian Taman Mini Indonesia Indah langsung menjadi milik Negara/Pemerintah dan bukan milik Yayasan Harapan Kita.

Selama ini, kata Tria Sasangka, kesulitan pendanaan yang dialami oleh Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada Taman Mini Indonesia Indah, termasuk membiayai secara mandiri peningkatan/pengembangan Taman Mini Indonesia Indah sesuai amanah dari Keppres No.51/1977.

"Sehingga dengan demikian, Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," katanya.

Namun dia mengatakan bahwa Yayasan Harapan Kita menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021 dan miliki pandangan bahwa pelestarian nilai-nilai budaya yang telah terbina dengan berbagai pemangku kepentingan selama 44 tahun wajib dan harus tetap terjamin agar terjaga dan terbina sesuai amanah yang telah diemban oleh Yayasan Harapan Kita.

"Serta untuk menjamin agar terhindar dari adanya bentuk-bentuk pengaruh asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya bahwa TMII diambil alih oleh pemerintah melalui Setneg. Hal itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Disebutkan bahwa selama ini TMII tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada negara. Hal itu menjadi salah satu alasan rekomendasi tersebut akhirnya keluar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya