Siswa SMA Jambi Dugem di Aula Kantor Bupati, Izin EO Dicabut

Aula kantor bupati di Jambi dijadikan tempat pesta anak SMA.
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.

VIVA – Pesta dick Jockey (DJ) layaknya Layaknya dunia gemerlap (Dugem) diskotek di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat Jambi, membuat sang bupati geram. Alhasil, izin penyelenggara atau event organizer (EO) Tungkal Projek dicabut.

Heboh Warga Dugem di Depan Masjid Agung Wajo, Ini Faktanya

Bupati Tanjabbarat, Anwar Sadat saat dikonfirmasi mengatakan,  kehebohan yang dilakukan oleh siswa dan siswi di Aula Kantor Bupati, sangatlah melanggar aturan COVID-19 dan ditambah kegiatan dilakukan tepat menjelang Ramadhan.

"Saya tegaskan akan mencabut izinnya karena apa yang dilakukan Tungkal Projek sangat fatal dan buat malu," ujarnya.

Fakta-fakta Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Pulang Dugem hingga Positif Narkoba

Anwar Sadat menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh SMA, awalnya dibubarkan oleh pihak kepolisian karena sudah keterlaluan dan atas tindakan tersebut.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Berlakukan Lagi SIKM?

Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Polisi Tetapkan Tersangka

"Terkait kegiatan pelajar SMA di Aula yang melanggar hukum sudah kita serahkan kepada penegak hukum,"jelasnya minggu, 11 april 2021.

Anwar Sadat juga menegaskan, akan memanggil pihak kepala bagian umum dan Kasatpol PP yang telah memberikan izin terhadap para siswa SMA Negeri 1 Tanjabbarat dengan tema acara ‘The Class Of 21 Great Party’.

"Terkait kegiatan pelajar SMA Negeri 1, kita akan beri sangsi tegas kepada dua pejabat Kabag Umum dan Kasatpol PP," katanya.

Diketahui, Sabtu malam, 10 april 2021, Puluhan Pelajar SMA Negeri 1 Tanjabbarat viral di media sosial karena melakukan pesta dengan DJ layaknya dunia gemerlap (Dugem) diskotek di Aula Kantor Bupati Tanjabbarat Jambi. 

Kegiatan dilakukan SMA diketahui dalam rangka menggelar acara "The Class Of 21 Great Party" namun hasilnya menjadi diskotek dan pihak kepolisian yang mengetahui itu langsung membubarkan secara paksa sekitar pukul 23.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya