Polisi Beberkan Peran S saat Pembubaran Kuda Lumping di Medan

Pertunjukan kuda lumping di Medan dibubarkan ormas.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Salah seorang yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, yakni S, dianggap sebagai inisiator dalam pembubaran paksa pertunjukan kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 2 April 2021, lalu. S merupakan kepala lingkungan (Kepling) setempat.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Hal itu, diungkapkan oleh ?Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan. Sementara, S juga menjabat sebagai Komandan Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan.

"Di mana yang bersangkutan pada saat itu selesai melaksanakan kegiatan ormas di Kabupaten Deli Serdang," jelas Riko.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Baca juga: Siswa SMA 'Dugem' di Aula Kantor Bupati Jambi, Langsug Digrebek Polisi

S mengajak seluruh rekan-rekannya dari FUI Kota Medan, untuk membubarkan pertunjukan kuda lumping di lokasi tersebut. Akibatnya, terjadi keributan hingga adu mulut di tempat pertunjukan.

Gelar Pembekalan Kabinet di Akmil, Prabowo janji kunjungi Akademi AL, AU, dan Akpol

"Kemudian, saudara S tersebut mengajak teman-temannya ada 13 orang diajak untuk membubarkan kuda lumping tersebut," kata Riko.

Riko mengungkapkan dari 13 orang anggota FUI Kota Medan. Dua orang meninggalkan lokasi kejadian, sebelum terjadi peristiwa tersebut. Mereka datang ke lokasi dengan menggunakan tiga mobil.

"Dalam perjalanan mendekati TKP ada dua orang rekan S yang turun karena ada kegiatan agama. Kemudian, tinggal 11 orang," sebut Riko.

Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mengamankan 10 orang anggota FUI (Forum Umat Islam) dari berbagai lokasi di Kota Medan. Sedangkan, satu orang lainnya masih dalam pemburuan aparat kepolisian saat ini.

Hasil dari gelar perkara dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepling berinsial S. Sedangkan, 4 ?orang lainnya masih dalam pemeriksaan penyidikan kepolisian.

?Keenam orang tersebut, disangkakan pasal yang berbeda. Dua orang disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, empat orang lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya