Andi Arief Bilang Habib Rizieq, Syahganda dan Jumhur Layak Dibebaskan

Munarman temani Habib Rizieq Shihab (tengah) di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Politikus Demokrat Andi Arief meminta agar sejumlah tahanan politik seperti Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat dibebaskan. Dia mengingatkan keragaman bukan berarti bebas memenjarakan siapa pun.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman," tulis Andi di akun Twitternya, @Andiarief_ yang dikutip VIVA pada Sabtu, 10 April 2021.

Menurut Andi yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat itu proses hukum terhadap ketiganya sebagai penjara ketidakadilan.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara  ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," sebut Andi.

Seperti diketahui, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syahganda, dan Jumhur sudah menjadi terdakwa dengan proses persidangan dengan perkara berbeda. HRS kini jadi terdakwa dengan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

Kasus yang menjerat HRS ada tiga dakwaan yaitu perkara kerumunan Bandara Soetta-Petamburan, kerumunan Megamendung, dan swab test RS Ummi Bogor. HRS menghadapi rentetan pasal berlapis dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pun, seluruh eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq dalam tiga perkara itu ditolak majelis hakim.

Untuk Syahganda dan Jumhur Hidayat merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Syahganda dan Jumhur menjalani proses persidangan terpisah. Syahganda dI PN Depok, Jumhur di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya