Polisi Amankan 3 Orang Terkait Ribut Pembubaran Kuda Lumping di Medan
- Tangkapan layar
VIVA – Aparat Kepolisian mengamankan tiga orang terkait penanganan kasus video viral pembubaran paksa pertunjukan Kuda Lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat 2 April 2021.
Penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pun sudah menetapkan seorang tersangka berinsial S. Dia merupakan kepala lingkungan yang melakukan pembubaran paksa pertunjukan Kuda Kepang tersebut.
Baca juga: Sandiaga Uno Ingin Tes GeNose Diperluas Agar Pariwisata Bangkit
"Terkait dengan kasus itu, polisi sudah menetap satu orang tersangka dan kembali mengamankan tiga orang diduga, ada ditempat tersebut. Saat kejadian video viral tersebut," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Jumat 9 April 2021.
Penetapan tersangka ?Kepling tersebut, Hadi menjelaskan, berdasarkan gelar perkara dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan berdasarkan laporan atas penghinaan.
"Penghinaan itu, (penetepan tersangka) laporan kasus penghinaan. Termasuk sudah beberapa saksi sudah dimintai keterangan," tutur Hadi.
Namun, pihak Kepolisian juga tengah memproses laporan dilayangkan oleh FUI DPD Kota Medan terkait penganiayaan dan melanggar protokol kesehatan dalam pertunjukan Kuda Kempang tersebut.
"Dan kita akan terus mendalaminya," jelas perwira melati tiga itu.
Agar kasus ini tidak terulang lagi, Hadi mengimbau masyarakat untuk sama-sama saling menjaga keamanan wilayah masing-masing. Serta, jangan membuat ?kerumumanan di tengah pandemi COVID-19.
"Ya, jelas saling menghormati dan mematuhi," sebut perwira melati tiga itu.
Aksi pembubaran paksa pertunjukan Kuda Lumping di Medan, menjadi viral di media sosial. Kedua bela pihak saling membuat laporan ke Polsek Sunggal. Namun, penanganan perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.