Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud Dianggap Langkah Mundur

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – DPR telah menyetujui melalui paripurna yang digelar Jumat tadi, 9 April 2021, untuk penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud. Juga termasuk pembentukan Kementerian Investasi. Hal itu sesuai dengan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Lalu dirapatkan di Badan Musyawarah atau Bamus DPR, hingga disahkan di paripurna.

Pejabat Kementerian di Bawah Kemenko Perekonomian Kumpul, Ini yang Dibahas

Namun menurut anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, justru peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur.

Pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif dan selama kedua kementerian tersebut digabung tugas dan fungsi malah tidak berjalan maksimal.

Legislator PDIP-Eks Menkumham Ingatkan Menteri HAM Natalius Pigai Realistis soal Anggaran

Baca juga: Moeldoko Cs: Partai Demokrat Bukan Merek dan Milik Pribadi
 
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif. Sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat 9 April 2021
 
Mulyanto melihat keputusan ini tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
 
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
 
Lebih jauh menurutnya, digabungkannya Kemendikbud-Ristek, maka perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung. Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek, dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.
 
Kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industrial dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan itu bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu. Di mana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
 
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," ujarnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum dan HAM merupakan kementerian yang sangat gemuk sebelum dipecah menjadi tiga.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024