Di NTB Tarawih Diizinkan, tapi Bukber Dilarang
- VIVA/Satria Zulfikar (Mataram)
VIVA – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengizinkan masyarakat menggelar salat tarawih dan salat Idul Fitri berjamaah pada 2021 ini. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
Salat Idul Fitri dianjurkan dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan, namun tetap dengan menggunakan protokol COVID-19 yang ketat. Sementara untuk salat tarawih, diminta agar jamaah berjumlah tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas masjid.
"Salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan itikaf dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid," kata Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Jumat, 9 April 2021.
Baca juga: Aksi Heroik Polwan Cantik Gagalkan Upaya Bunuh Diri Pegawai Honorer
Kemudian, mereka yang melaksanakan ibadah berjamaah di masjid diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, serta membawa alat salat sendiri.
Walau segala ibadah di Ramadhan itu diizinkan, namun aktivitas lain seperti buka bersama atau bukber, tetap dilarang.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing, dan dilarang mengadakan acara buka puasa bersama atau kegiatan sejenis yang menimbulkan keramaian," jelasnya.
Anjuran dan larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 450.1/03/Kum. Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2001 di Tengah Pandemi COVID-19 di NTB.
Selian itu, dalam edaran dijelaskan vaksinasi COVID-19 di bulan puasa mengikuti fatwa MUI. Kemudian, masyarakat dilarang menjual kembang api dan petasan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan ketenangan beribadah.