Ceramah Salat Tarawih di Sulawesi Tenggara Dibatasi Hanya 15 Menit
- ANTARA/Harianto
VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara mengizinkan salat tarawih berjemaah dan pelaksanaan ceramah, tausiyah atau kultum (kuliah tujuh menit) di bulan Ramadhan dengan durasi paling lama 15 menit guna mencegah penularan COVID-19.
"Untuk durasi ceramah maksimal 15 menit untuk menyampaikan tausiyah, pencerahan kepada umat. Tidak perlu panjang-panjang," kata Kepala Kemenag Sultra Fesal Musaad di Kendari, Kamis, 8 April 2021.
Ia menyampaikan hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, bahwa kegiatan beribadah secara berjemaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Fesal telah meneruskan SE itu kepada masing-masing pengelola masjid. Ia menekankan untuk salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf, jemaah dianjurkan untuk beribadah di masjid terdekat.
Jika ada jemaah dari daerah lain yang datang, tetap dibatasi agar maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
"Begitu pula juga dengan buka puasa bersama, wajib ada pembatasan jumlah orang, tidak boleh berdesak-desakan atau menumpuk. Dan yang terpenting terapkan kesehatan," ujarnya.
Begitu pula dengan pelaksanaan salat Idul Fitri nantinya yang dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka, namun dengan durasi yang singkat juga, demi mencegah penyebaran COVID-19.
Termasuk, pembagian zakat fitrah dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga nantinya.
"Dengan demikian ibadah di bulan suci Ramadhan akan berkah karena menyelamatkan banyak orang," kata Fesal. (ant)