PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA – Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lucas, dilaporkan sudah menghirup udara segar pada Kamis malam, 8 April 2021. Tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB, Lucas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Ingin Gabung BRICS, Kemlu Sebut Indonesia Bukan Hanya Ikut-ikutan

Kebebasan Lucas merupakan perintah Mahkamah Agung (MA), sebab telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Lukas adalah terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK dalam kasus Eddy Sindoro.

"Sudah tadi malam, pukul 9 lebih ya," kata tim kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu kepada awak media, Jumat, 9 April 2021.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Aldres lebih jauh juga mengapresiasi Direktorat Labuksi KPK yang kooperatif datang malam tadi sehingga Lucas bisa keluar dari jeruji besi.

Pembebasan Lucas dari tahanan setelah ada surat perintah dari pimpinan KPK berdasarkan putusan PK.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Kami berterimakasih juga dari Direktorat Labuksinya KPK sudah datang jam 9, surat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan putusan bebas Lucas dari Lapas," ujar Aldres.

Aldres jua mengapresiasi majelis MA yang sudah mengabulkan permohonan PK kliennya. Meski demikian, ia tak mengenyampingkan bahwa Lucas sebelumnya telah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus yang melilitnya.

"Tentu kami apresiasi putusan MA sudah sebenarnya mengenai tidak bersalah Pak Lucas ini dan sudah disampaikan sejak 1 Oktober 2018 yang lalu. Pak Lucas kemudian ikuti proses hukumnya, dia udah menjalani hampir tiga tahun kemudian ditetapkan tidak bersalah. Tentu kami apresiasi MA memberikan putusan objektif sesuai fakta persidangan yang ada," kata Aldres.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah meminta Ditjen PAS Kemenkum HAM untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Klas 1 Tangerang. Hal ini merupakan tanggung jawab KPK berdasar Undang-Undang.

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam tadi sudah melaksanakan putusan PK dimaksud. Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Ali.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya