Salat Tarawih Boleh di Masjid, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan konsistensi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam memberlakukan kapasitas 50 persen jemaah selama bulan Ramadhan. Hal ini terkait diizinkannya salat tarawih di masjid.

Sindiran PDIP ke Riza Patria: Pelanggaran itu Diproses Hukum, bukan Disayembarakan

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, masyarakat juga diharapkan tidak menggelar buka puasa bersama maupun sahur on the road. Dia bilang, virus COVID-19 masih berhubungan dengan kerumunan.

Ia menyampaikan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan tetap memaksimalkan kegiatan di rumah.

Kubu RK Bantah Kirim Karangan Bunga ke Pramono-Rano: Bisa Jadi Rano Karno

"COVID-19 ini masih berhubungan dengan yang kerumunan, di mana ada kerumunan di situ ada potensi. Kalau masjidnya penuh, ada kerumunan, kalau buka bersamanya terlalu ramai dan sebagainya," ujar Ridwan Kamil, Jumat 9 April 2021.

Ridwan berharap masyarakat jangan tergoyah meski ibadah salat di masjid diizinkan hingga abai protokol kesehatan. 

Pramono-Rano Klaim Menang 1 Putaran, RK: Tunggu Hasil Resmi, Jika Sudah Final Kita Terima

"Sehingga sesuai arahan di tahun ini ibadah Ramadhan di masjid itu diizinkan. Tapi, DKM-DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas 50 persen," katanya.

Meski demikian, dengan kapasitas maksimal 50 persen jemaah di masjid maka masyarakat dianjutkan salat Tarawih di rumah.

"Artinya sebagian yang di rumah juga dianjurkan mengurangi kepadatan termasuk sahur ataupun yang namanya buka puasa tetap di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengeluarkan edaran terkait dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Salah satu di antaranya terkait salat tarawih. 

Surat edaran ini sebagai panduan bagi masyarakat, yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sementara pandemi COVID-19 masih terjadi saat ini.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers Kementerian Agama.

Presiden RI ke-7 Jokowi bertemu dengan cagub Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Anung-Rano Karno unggul dari dua pasangan calon lainnya berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sementara.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024