Salat Tarawih Boleh di Masjid, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan konsistensi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam memberlakukan kapasitas 50 persen jemaah selama bulan Ramadhan. Hal ini terkait diizinkannya salat tarawih di masjid.

Temui Jokowi di Solo, Ridwan Kamil Berguru Soal Menata Jakarta

Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, masyarakat juga diharapkan tidak menggelar buka puasa bersama maupun sahur on the road. Dia bilang, virus COVID-19 masih berhubungan dengan kerumunan.

Ia menyampaikan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan tetap memaksimalkan kegiatan di rumah.

Kata Cak Imin soal Kader PKB Dukung Pramono di Pilgub Jakarta

"COVID-19 ini masih berhubungan dengan yang kerumunan, di mana ada kerumunan di situ ada potensi. Kalau masjidnya penuh, ada kerumunan, kalau buka bersamanya terlalu ramai dan sebagainya," ujar Ridwan Kamil, Jumat 9 April 2021.

Ridwan berharap masyarakat jangan tergoyah meski ibadah salat di masjid diizinkan hingga abai protokol kesehatan. 

Penampakan Ridwan Kamil Sowan ke Jokowi di Solo

"Sehingga sesuai arahan di tahun ini ibadah Ramadhan di masjid itu diizinkan. Tapi, DKM-DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas 50 persen," katanya.

Meski demikian, dengan kapasitas maksimal 50 persen jemaah di masjid maka masyarakat dianjutkan salat Tarawih di rumah.

"Artinya sebagian yang di rumah juga dianjurkan mengurangi kepadatan termasuk sahur ataupun yang namanya buka puasa tetap di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI, mengeluarkan edaran terkait dengan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Salah satu di antaranya terkait salat tarawih. 

Surat edaran ini sebagai panduan bagi masyarakat, yang dalam waktu dekat ini akan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sementara pandemi COVID-19 masih terjadi saat ini.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan pers Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya