Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Lucas, yang berprofesi sebagai advokat oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara merintangi penyidikan. KPK menyebut, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.
Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar-dasar pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran sampai saat ini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkapnya.
KPK meyakini sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.
Meski begitu, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.
Ali menambahkan, tren maraknya PK yang diajukan para terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.Â
Karena, tegas Ali, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.
Sebelumnya diwartakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam memutuskan PK, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 April 2021 dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
Diketahui, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.Â
Kemudian Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.Â
Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan finalnya MA memutus mengabulkan permohonan PK itu.Â
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tetap berada di luar negeri atau tak pulang ke Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.