Kisruh TMII, KPK Sebut Setneg Kelola Aset Negara Rp571 Triliun

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakatan pada tahun 2020 lalu, telah berupaya mengoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait agar pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat diserahkan kepada pemerintah.

Kemenhub Gelar Run Hub 2024 di TMII, 2500 Pelari Perebutkan Hadiah Rp217 Juta

"Dalam hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk kemudian dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan tahun 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 51 Tahun 1977 yang menyatakan bahwa TMII adalah hak milik Negara Republik Indonesia dan penguasaan serta pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

Bambang Soesatyo Dukung Indonesia International Stuntman Show 2024

Namun, sesuai dengan Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

Ipi menjelaskan bahwa KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah mendampingi pemerintah daerah dengan mendorong implementasi delapan area intervensi untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang baik, salah satunya terkait dengan manajemen aset daerah.

Ibnu Jamil Meriahkan Event Run Experience 2024 di TMII

KPK menemukan banyaknya aset daerah/negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

"Hilangnya aset negara karena beberapa sebab, di antaranya aset tidak memiliki dokumen legal, tidak dikuasai secara fisik, atau dalam sengketa. Tata kelola aset yang baik akan menghindarkan potensi kerugian daerah karena aset yang berpindah tangan, diperjualbelikan atau dikuasai oleh pihak ketiga," kata Ipi.

Melalui fokus area intervensi manajemen aset, kata dia, KPK mendorong untuk dilakukan penertiban, pemulihan, dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan negara.

Sejak 2019, KPK juga melakukan pendampingan terhadap kementerian, lembaga, dan BUMN di tingkat pusat dalam pengelolaan aset negara. Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara.

"Salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg, yaitu Rp571 triliun yang meliputi aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK)," kata Ipi.

Sebelumnya, Kemensetneg menyebut salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

DFSK Gelora E di GIIAS 2024

Mobil Listrik DFSK Gelora E Bakal Seliweran di TMII

DFSK Gelora E Minibus yang merupakan kendaraan niaga listrik berbasis baterai resmi menjadi mobil operasional Jagat Satwa Nusantara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024