MA Kabulkan PK Pengacara Lucas, Tak Terbukti Merintangi Penyidikan KPK
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Lucas, seorang yang berprofesi advokat, dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kabul," demikian bunyi putusan yang dilansir VIVA dari website MA, Kamis, 8 April 2021.
Dalam memutuskan PK, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.Â
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 7 April 2021 dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.
Diketahui, dalam perkaranya, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.Â
Kemudian Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara.Â
Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan MA memutus mengabulkan permohonan PK itu.Â
Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tetap berada di luar negeri atau tak pulang ke Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan. Jadi belum dapat berkomentar lebih.
Adapun merujuk permohonan PK, Penasihat Hukum Terdakwa Lucas meminta majelis hakim memutuskan Lucas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Membebaskan Pemohon  PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta meminta agar majelis hakim mengeluarkannya dari  Lapas Klas 1 Tangerang.