KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah, Telisik Transaksi Keuangan Sang Ayah

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Fathul Fauzy Nurdin, anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Kajati Jatim Ungkap Hasil Sementara Pemeriksaan Ayah Ronald Tannur, Terungkap Hal Ini

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat sang ayah, Rabu, 7 April 2021.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengetahuan Fathul Fauzy Nurdin mengenai transaksi keuangan dari Nurdin Abdullah yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ayah Ronald Tannur Datangi Kantor Kejati Jatim, Diperiksa?

"M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA (Nurdin Abdullah) yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021.

Selain memeriksa Fathul Fauzy, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. 

Ibu Ronald Tannur Rela 'Gerilya' Menyogok Hakim Demi Bebaskan Sang Anak 

Mereka yakni dua pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore serta seorang PNS bernama Rudy Ramlan. Terhadap Rudy Ramlan, tim penyidik mendalami mengenai berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel yang salah satunya digarap oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Sementara terhadap John Theodore, tim penyidik mendalami soal proyek-proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya. Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap Raymond, penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran dana dari Agung Sucipto keoada Nurdin Abdullah terkait pekerjaan sejumlah proyek di Sulsel.

Tim penyidik juga mendalami mengenai kerja sama Raymond dan Agung Sucipto dalam menggarap proyek.

"Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS (Agung Sucipto) kepada tersangka NA (Nurdin Abdullah) karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekaligus didalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka AS dalam pengerjaan proyek," kata Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Nurdin Abdullah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024