Aziz Yanuar Singgung Dua Polisi Penembak Laskar FPI Belum Ditahan
- WIllibrodus/VIVA.
VIVA – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Sentilan ini dilakukan, karena Polri tidak membeberkan identitas dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan Laskar FPI saat mengumumkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri.
Aziz juga mempertanyakan alasan kedua tersangka anggota polisi itu belum ditahan hingga saat ini. Kedua anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan itu belum ditahan.
"Itu nama-namanya tidak disebut, kalau ada yang meninggal kenapa sebabnya. Saya dengar (tersangka) tidak ditahan, itu kenapa ya?," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 7 April 2021.
Menurut Aziz, Bareskrim Polri yang menangani penyidikan belum sepenuhnya terbuka atas penanganan kasus tersebut. Termasuk juga masalah sosok komandan yang memberi perintah penembakan saat tim Polda Metro Jaya berada berada di KM 50.
Alasannya, berdasarkan penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, saat kejadian terdapat lebih dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang sebelumnya bersatus terlapor.
"Kita bertanya, bertanya siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja. Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa (anggota Polri di lokasi)," ungkapnya.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan, dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka kasus penembakan Laskar FPI belum ditahan karena pertimbangan penyidik. Untuk sekarang, dia baru bisa memastikan Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM bahwa terjadi dugaan unlunlawful killing (pembunuhan di luar proses hukum).
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tutur Rusdi.
Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak enam anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.