Nasib Hotel Milik Benny Tjokro Setelah Disita Kejagung

Hotel Brothers milik Benny Tjokro.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

VIVA – Hotel Brothers milik tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri Benny Tjokrosaputro tetap beroperasi meskipun telah disita Kejaksan Agung (Kejagung). Hotel yang terletak di kawasan Solo Baru Sukoharjo itu disita penyidik Kejagung pada Kamis, 1 April 2021 lalu.

Manajer Hotel Brothers Frans Siswanto mengatakan, pihak manajemen hotel tetap mengikuti arahan dari pihak berwenang dalam hal ini Kejagung untuk tetap mengoperasikan hotel tersebut. Hotel tersebut tetap menerima tamu seperti sebelum dilakukan penyitaan oleh Kejagung.

"Jadi tidak ada masalah dengan operasional Hotel Borthers. Itu arahan dari pihak Kejagung," kata dia ketika ditemui di Hotel Brothers, Rabu, 7 April 2021.

Setelah penyitaan tersebut, ia juga mengaku tidak mendapatkan surat perintah dari Kejagung untuk menutup kegiatan operasional hotel tersebut. Oleh sebab itu, pihak manajemen hotel memutuskan untuk tetap beroperasi.

Baca juga: RI Dilanda Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

"Operasional Brothers masih tetap berjalan," ujarnya.

Menurut Frans adanya penyitaan hotel oleh Kejagung membuat karyawan Hotel Brothers menjadi khawatir. Meski demikian, pihak manajemen hotel memastikan sebanyak 70 karyawan hotel tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada pemutusan hubungan kerja karena kasus ini.

"Tidak ada (PHK). Semua operasional tetap berjalan seperti biasa. Memang selama pandemi ini back office tetap masuk tiga kali, kalau operasional tetap masuk dengan jadwal rotasi masing-masing," sebutnya.

Frans menjelaskan, hotel tersebut dimiliki oleh Jimmy Tjokrosaputro. Sedangkan ketika disinggung tentang kepemilikan Benny Tjokrosaputro atas hotel tersebut, ia menyatakan tidak berwenang untuk menjawabnya.

"Itu urusanya ke manajemen saja. Masalah seperti itu mungkin kapasitas saya tidak menjawab seperti itu. Tapi (Benny dan Jimmy) itu bersaudara," katanya.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan Hotel Brothers di Solo Baru itu telah disita oleh penyidiik Kejagung pada hari Kamis, 1 April 2021 lalu.

Selain dilakukan penyitaan, pihak penyidik juga melakukan penyegelan terhadap hotel yang terletak di samping Bundaran Patung Pandawa Solo Baru.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Kejagung, khususnya penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri dengan terdakwa saudara BN (Benny Tjokrosaputro," kata dia ketika ditemui di Kantor Kejari Sukoharjo, 6 April 2021.

Menurut Tatang, penyidik Kejagung yang menyita bangunan hotel itu merupakan penyidik yang menangani kasus perkara dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri, khususnya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penyidik bahwa hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

"Sebelumnya hari Rabu itu memang dilakukan penelitian terhadap hotel tersebut, khususnya tentang kepemilikan sahamnya, dari segi susunan saham, tentunya perizinan dan  lain sebagainya," jelasnya.

Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Kubu Tom Lembong meminta kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk meminta pemeriksaan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya selain Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024