4 WNA Papua Nugini Penyelundup 1 Ton Vanili Rp3 Miliar Ditangkap

Barang bukti 1 ton vanili yang diselundupkan oleh 4 WNA Papua Nugini
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA – Empat warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) ditangkap TNI Angkatan Laut di Jayapura, Papua saat berupaya menyeludupkan 1 ton vanili senilai Rp3 miliar melalui jalur laut.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Keempat WNA PNG yang ditangkap TNI AL tersebut masing-masing berinisial KL (37), NY (36), PB (18) dan RM (51). Mereka diamankan di perairan Holtekamp Jayapura.

“Empat WNA PNG ini ditangkap Satuan Patroli Lantamal X karena melanggar keimigrasian dan menyeludupkan vanilli. Mereka masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal pada hari Selasa kemarin,” kata Komandan Lantamal X Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho kepada wartawan di Mako Satrol Lantamal X, Papua pada Rabu, 7 April 2021.

Dukung Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Expose Hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ia menjelaskan bahwa WNA ini juga melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa dilengkapi dokumen yang legal. Mereka membawa 1 ton vanili asal PNG tanpa disertai bukti surat kekarantinaan maupun kepabeanan.

Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho mengatakan bahwa penindakan tegas ini sebagai penegakan hukum dan untuk menjaga kewibawaan bangsa dan negara.

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

"Kita tidak ada henti-hentinya untuk melakukan penegakan hukum di laut, kewibawaan bangsa dan negara ini tetap terjaga, hadirnya TNI-Polri bersamaan dengan yang lain, tidak lain untuk menjaga kewibawaan negara agar wibawa negara tetap eksis di mata dunia", ungkap Yeheskiel.

Lanjut dia, ada 36 koli vanili yang akan diseludupkan. Para tersangka akan langsung diserahkan kepada Kantor Keimigasian Jayapura dan barang bukti vanili kepada Karantina Pertanian Jayapura dan Bea Cukai Jayapura.

Penangkapan empat warga PNG ini bermula dari informasi dari masyarakat kepada aparat intelijen bahwa sering terjadi penyelundupan komoditas dari PNG berupa Vanili.

Berdasarkan laporan tersebut lalu Danlantamal X melalui Asops Danlantamal X memerintahkan untuk menambah frekuensi patroli secara rutin di sekitar perairan perbatasan RI-PNG.

Sahingga pada tanggal 6 April 2021 Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Satrol Lantamal X di bawah pimpinan Serma SBA Rein S. Huwae menggunakan Sea Rider 03 berhasil menangkap speedboat yang ditumpangi 4 warga PNG di sekitar perairan Tanjung Jar, Halltekam Jayapura.

Danlantamal X Laksma TNI Yeheskiel menyampaikan barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu unit speed boat bermotor tempel ganda merek Yamaha Endurance 40 PK, 36 Koli Vanili dengan berat total 1 Ton, 1 unit Notebook Toshiba, 1 buah HP Vivo, 1 buah coolbox fiber, 14 jerigen kosong dan 1 jerigen berisi 35 liter BBM jenis MT-88.

“Diduga jerigen-jerigen ini akan diisi dengan BBM, yang didapat dari pembelian di Kota Jayapura. Untuk barang bukti dan tersangka untuk sementara waktu di tahan di sel Satrol Lantamal X,” kata dia.

Turut hadir dalam penangkapan itu di antaranya Wadan Lantamal X para Asisten Danlantamal X, Dansatrol Lantamal X, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bambang Permadi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian TPI Jayapura Agustinus Wahyudi, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jayapura Robinsar Samosir, Subkoordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Jayapura Drh. Ahnu Miftahul Ulun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya