Polisi Tangkap Tiga Pengusaha di NTT Naikkan Harga Bahan Bangunan

Kondisi permukiman warga yang rusak akibat banjir bandang di Waiwerang, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 6 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pengusaha penjual bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana alam akibat siklon tropis seroja untuk menaikkan harga bahan bangunan.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu, 7 April 2021, mengatakan bahwa tiga pengusaha itu ditangkap pada pukul 14.00 WITA.

"Para pelaku usaha itu sudah kami amankan tadi karena diduga menaikkan harga bahan bangunan dengan sengaja," katanya.

Bisa Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Didorong Beroperasi Tepat Waktu

Tiga pelaku usaha itu, antara lain MM yang tokonya bernama UD SJL di jalan Lalamentik No 47 Oebobo dan Jalan H.R Koro Oepura, karena menjual paku payung dari harga normal Rp27.000 per kilogram (kg) menjadi Rp45.000 per kg.

Pengusaha kedua berinisial NA dengan toko UD DP di Jalan Fektor Fonay di kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 Gajah Duduk dari harga normal Rp53.000 per lembar menjadi Rp68.000 per lembar.

Crazy Growth: Rahasia Sukses Hill House dan Produk Multi-Miliar Nap Dress

Kemudian seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000 per lembar, kemudian yang terakhir adalah paku payung dari harga awal Rp27.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg.

Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino dengan menjual tripleks 6 milimeter dari harga normal Rp78.000 per lembar naik menjadi menjadi Rp100.000 per lembar.

Para pelaku itu, kata Rishian, kini ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta.

Pada Selasa malam, Kepala Polda Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan aparaturnya untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.

"Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikan harga bahan bangunan," ujarnya waktu itu di Larantuka, Flores Timur. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya