Sekneg Pastikan Transisi Pengelolan TMII Tak Ganggu Hak Pegawai

Kemensetneg ambil alih pengelolaan TMII.
Sumber :
  • instagram @kemensetneg.ri

VIVA – Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara tidak akan mengganggu hak-hak para pegawai. TMII akan beroperasi secara normal bagi masyarakat selama masa transisi manajemen dari Yayasan Harapan Kita.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

“Dalam masa transisi ini tentu saja Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tetap seperti biasanya,” kata Pratikno dalam konferensi pers dikutip dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Adapun pengelolaan TMII akan diambil alih oleh Kemensetneg setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut jadi landasan hukum pemindahan pengelolaan TMII.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Selama 44 tahun terakhir TMII menjadi aset negara di bawah Kemensetneg yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, ujar Pratikno, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Pratikno.

Lalu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke negara karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” katanya.

Sementara itu, TMII memiliki luas lahan hingga 146,7 hektare dan berlokasi di kawasan strategis Jakarta Timur. Nilai aset dari lahan TMII, menurut perhitungan revaluasi aset pada 2018, mencapai Rp20 triliun. (ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024