Yayasan Pengelola TMII Tidak Setor ke Negara
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Kementerian Sekretariat Negara mengkonfirmasi, meski aset negara ternyata yayasan tidak menyetorkan sepeserpun ke negara.
"Ke Setneg tidak ada," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, saat dihubungi VIVA, Rabu 7 April 2021.
Yayasan Harapan Kita, disebut milik keluarga Cendana. Dikelola sudah sejak awal, selama 44 tahun kawasan yang menjadi tempat wisata dan berada di Jakarta Timur itu.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Harapan Kita
Sebelumnya disampaikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada negara melalui Kemensetneg. Hal itu tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Adapun, alasan dari pemindahan pengelolaan tersebut dilakukan karena mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring sebelumnya.
Soal setoran ke negara ini terkait pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang menggunakan lahan seluas 146,7 hektare dan tercatat di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.