IPW Sebut Barang Bukti Sabu 11 Kg Hilang, Polrestabes Menjawab
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ketua Umum Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane baru-baru ini meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar membentuk tim khusus guna mengusut dugaan hilangnya barang bukti (BB) narkoba sabu seberat 11 kilogram dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk merespons itu, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyatakan bahwa barang bukti yang dimaksud Neta sudah dimusnahkan.
Kehebohan itu bermula ketika perkara tersebut dengan terdakwa kurir asal Medan, Sumatera Utara, Agus Hariyanto disidang di PN Surabaya. Di dalam persidangan, di dalam surat dakwaan BB sabu-sabu disebutkan seberat 10 kilogram. Sementara saat perkara itu awal dirilis di Polrestabes Surabaya disebutkan bahwa total BB sabu seberat 21 kilogram. Dari situlah muncul dugaan raibnya BB 11 kilogram sabu dalam perkara tersebut.
Neta turut menyoroti itu dan meminta Bareskrim Polri agar mengusutnya. "Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," kata Neta dalam keterangan tertulis diterima wartawan baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Satuan Reserser Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Heru Dwi menceritakan, perkara itu bermula dari pengungkapan jaringan narkotika di Semarang tahun lalu. Dari situ diamankan BB sabu-sabu seberat 5 Kg. Polisi lantas mengembangkan dan melakukan penggeledahan di sebuah gudang dan apartemen di Surabaya dan ditemukan BB seberat 23 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir.
Polisi melakukan pengembangan lagi. Satu minggu kemudian, 3 tersangka berhasil ditangkap yakni Agus Harianto, Riki, dan Nur. Dari tangan Agus dan Riki, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu masing-masing seberat 10 kilogram. Sementara dari Nur diamankan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram. Total BB dalam perkara ketiga pesakitan itu seberat 21 kilogram.
Dari ketiga tersangka itu hanya Agus yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum hingga ke pengadilan. Sementara Riki dan Nur meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak petugas polisi dengan alasan melawan. “Satu anggota terluka,” ujar Kompol Heru di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 7 April 2021.
Adapun 21 kilogram BB sabu-sabu itu kemudian diuji polisi di Laboratorium Forensik Polri cabang Surabaya di Kepolisian Daerah Jawa Timur dan dipastikan mengandung zat metafetamin.
“Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut kita musnahkan tepatnya pada 26 oktober 2020, di Mapolrestabes Surabaya. Tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan,” kata Heru.