Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Jalan Layang ke-11
- Antara
VIVA – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meresmikan jalan layang ke-11 di kota ini yang berada di Jalan Sultan Agung dan memiliki panjang 262 meter serta lebar 10 meter.
"Jalan layang ini merupakan yang terakhir dibangun oleh Pemkot Bandar Lampung hingga saat ini, untuk sementara waktu kita tidak akan ada pembangunan jalan layang lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Rabu.
Namun, lanjut dia, apabila kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang terimbas pandemi COVID-19 sudah kembali normal, pembangunan-pembangunan fisik di kota itu akan terus dijalankan.
"Jalan layang ini merupakan salah satu pembangunan yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber dana dari pendapatan asli daerah (PAD) lainnya," kata Eva.
Eva juga mengungkapkan jalan layang itu merupakan karya atau dibangun pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya Herman HN, karena itu pihaknya pun berkomitmen akan mempercantiknya.
"Saat kepemimpinan Pak Herman sudah banyak dibangun jalan layang dan satu jalan bawah tanah (terowongan), jadi sekarang saya hadir untuk mempercantiknya," kata dia. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan bahwa pembangunan jalan layang ke-11 ini memakan biaya sekitar Rp34 miliar.
"Jalan Layang Sultan Agung mulai dibangun 4 Mei 2020, setelah melalui tahapan studi kelayakan dan kajian akademis yang mendalam serta melalui perencanaan yang luas dan terukur,” kata dia.
Menurut Iwan, kajian tersebut menyimpulkan bahwa pembangunan jalan layang di jalan ini menjadi prioritas untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di salah satu ruas jalan di kota ini, terutama di Jalan Sultan Agung yang terdapat rel kereta apinya. (ant)