Densus 88 Anti Teror Buru 3 DPO Teroris di Jakarta
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, kini tengah memburu tiga terduga teroris yang diketahui berada di Ibu Kota DKI Jakarta. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Anti Teror Polri," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.
Mereka adalah Yusuf Iskandar alias Jerry (53) yang merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Baca juga: Bandara Umbu Mehang Kunda di Sumba Timur NTT Tutup akibat Banjir
Lalu ada Nouval Farisi (35) warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian yang ketiga ada Arief Rahman Hakim (47) warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Meski begitu, dirinya belum merinci keterlibatan dan peran ketiganya. Namun mereka merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah teroris di Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 29 Maret 2021 lalu.
"Untuk perannya nanti kita update," katanya lagi.