Densus 88 Anti Teror Buru 3 DPO Teroris di Jakarta

Densus 88 tangkap terduga teroris (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, kini tengah memburu tiga terduga teroris yang diketahui berada di Ibu Kota DKI Jakarta. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tampang Ahan, Buronan Judi Online W88 Jaringan Filipina yang Perputaran Duitnya Rp1 Triliun

"Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Anti Teror Polri," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 7 April 2021.

Mereka adalah Yusuf Iskandar alias Jerry (53) yang merupakan warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yusuf dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. 

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Baca juga: Bandara Umbu Mehang Kunda di Sumba Timur NTT Tutup akibat Banjir

Lalu ada Nouval Farisi (35) warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Kemudian yang ketiga ada Arief Rahman Hakim (47) warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dia dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. 

Meski begitu, dirinya belum merinci keterlibatan dan peran ketiganya. Namun mereka merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah teroris di Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 29 Maret 2021 lalu.

"Untuk perannya nanti kita update," katanya lagi.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024