Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Bogor
- Repro PN Jakarta Timur
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan penasehat hukumnya dalam kasus menyebarkan berita hoaks yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat soal kondisi terdakwa yang positif COVID-19 di RS UMMI Bogor Kota Bogor.
"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April 2021.
Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya, dengan beberapa pertimbangan sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Disamping itu, kata majelis, PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab.
"Maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar hakim.
Hakim menambahkan, oleh karena eksepsi terdakwa dan penasehat hukum ditolak, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi-saksi di persidangan. "Sidang dilanjutkan Rabu 14 April, silakan dibawa saksi-saksinya," imbuhnya
Sebelumnya, Habib Muhammad Rizieq Shihab bersama Direktur RS Ummi dokter Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor Kota Bogor.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.