Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

KPK tahan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito akan menghadapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penampakan 3 Pegawai Kemenhub Ditahan KPK Karena Terlibat Kasus Korupsi DJKA

Penyuap mantan Menteri Edhy Prabowo ini akan menghadapi tuntutan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Iya benar (sidang dengan agenda tuntutan Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 7 April 2021.

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Dalam perkara ini, terdakwa Suharjito telah mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan akan mempelajari permintaan Suharjito tersebut. Menurut Hakim Albertus Usada, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK untuk mengusutnya.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

"Memang banyak, 65 perusahaan, bisa saja punya potensi seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu? Tapi bukan kewenangan majelis menjawab, tapi ada pada penyidik," kata hakim pada sidang sebelumnya.

Hakim berkeyakinan banyak eksportir yang bermain dalam kasus ini. Namun hakim merasa heran hanya Suharjito yang dijerat sebagai pemberi suap.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor maupun izin budidaya, ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara. Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu akan sedang kami pelajari," kata Hakim Albertus.

Menanggapi ini, Penasihat hukum Suharjito, Aldwin Rahadian mengaku sudah sejak awal kliennya ingin mengajukan diri sebagai JC. Aldwin menyebut kliennya siap buka-bukaan di persidangan dan membongkar yang lainnya.

"Soal permohonan JC tentu dari awal proses penyidikan kita sudah sampaikan ke penyidik sebelum pelimpahan ke JPU. Bukan apa-apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja, apa pun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya," kata Aldwin.

Pada perkaranya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menuturkan, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut lalu diperuntukkan guna kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya